Welcome To My Blog Malinda Dee sewa apartemen seharga US$ 3.990 /bulan - New Life Begin } Sugeng Rawuh Sederek Seperjuangan

Wednesday, January 4, 2012

Malinda Dee sewa apartemen seharga US$ 3.990 /bulan

TEMPO.CO, Jakarta - Inong Malinda Dee, terdakwa kasus penggelapan dana Citibank, pernah menyewa apartemen mewah di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Untuk membayar sewa apartemen ini, Malinda harus merogoh kocek ribuan dolar tiap bulan.
"Harga sewa apartemen tersebut US$ 3.990 (Rp 36 juta) plus PPN per bulan," kata Tie Aswan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Rabu, 4 Januari 2012.
Aswan, financial control di Oakwood Apartment, mengatakan Malinda menyewa apartemen di tempat ia bekerja selama empat bulan. "Dari September 2009 hingga Januari 2010," ujar Aswan.
Dia mengatakan Malinda membayar tiga kali untuk apartemen di blok 2707 lantai 27. Pertama, pada 9 November 2009, "Malinda membayar tunai sebesar US$ 4.300 (Rp 39 juta),” kata Aswan. Sisanya dibayarkan lewat transfer via BCA pada 21 dan 31 Desember 2009.

Saat ditanya apakah ia tahu uang siapa yang ditransfer tersebut, Aswan mengaku tidak tahu-menahu. "Saya tidak tahu itu uang siapa, yang saya tahu itu rekening atas nama Malinda," kata Aswan.

Aswan merupakan satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan jaksa hari ini. "Ada empat saksi yang tidak hadir, yakni Visca Lovitasari (adik kandung Malinda), Ismail bin Janim (adik ipar Malinda), Ahmad Bastari (kakak kandung Malinda), dan Budi Samudi," tutur jaksa Helmi.

Menurut Helmi, pihaknya akan kembali memanggil saksi-saksi tersebut untuk persidangan selanjutnya. "Kami akan panggil lagi saksi-saksi jika saudara terdakwa tidak keberatan," katanya.

Hakim memutuskan sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan. "Sidang diundur Senin, 9 Januari 2012, dengan acara pemeriksaan saksi," ujar ketua majelis hakim Guzrizal.

Inong Malinda Dee didakwa melakukan penggelapan dana nasabah Citygold pada Citibank cabang Landmark Kuningan, Jakarta Selatan. Dana-dana tersebut dipindahbukukan tanpa seizin pemilik rekening. Akibatnya nasabah merugi sekitar Rp 30 miliar. Kerugian ini telah diganti oleh pihak Citibank.

Atas perbuatan tersebut, Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

1 comment:

Your Comment Here... Use It Wisely No Abuse